Channel Pers

Bupati Luwu Timur Serahkan SK Pensiun PNS dan Asuransi Kematian



Channelpers.com, Luwu Timur -Bupati Luwu Timur (Lutim), H. Budiman, didampingi Sekretaris Daerah, H. Bahri Suli, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia, Hj. Rosmiyati Alwi, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun, Asuransi Kematian dan Buku tabungan Mandiri Taspen kepada 24 orang ASN yang telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) maupun yang meninggal dunia.


Penyerahan tersebut dilakukan pada acara Sosialisasi Persiapan Masa Pensiun dan Kewirausahaan di Lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Lutim, di Aula Sasana Praja Kantor Bupati, Senin (06/02/2023).


Kegiatan ini dihadiri Perwakilan PT. Taspen, Kepala Bank Mandiri Taspen Palopo, para Asisten dan Staf Ahli dan para Kepala OPD lingkup Pemkab. Luwu Timur.


Dalam sambutannya, Bupati Lutim, H. Budiman menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada ASN yang telah memberikan pengabdian terbaiknya pada Negara, khususnya Bumi Batara guru.


"Sehat-sehat ki semua untuk para pensiunan ASN di Lingkup Pemda Lutim dan semoga nantinya dapat menjadi jangkar sosial di tengah masyarakat," kata Budiman.


Terkait dana pensiun, Budiman berharap agar nantinya dapat dikelola dengan baik dan dimanfaatkan untuk hal-hal yang bersifat produktif.


Menurut Budiman, sosialisasi persiapan masa pensiun dan Kewirausahaan tersebut menjadi sangat penting dilakukan, agar para ASN dapat memahami tata cara pengelolaan dana pensiuan dengan baik.


"Terimakasih banyak Taspen telah bersedia untuk menyelenggarakan sosialisasi ini berkolaborasi dengan Pemda Lutim," tambahnya.



Terakhir, Ia mengajak agar Program "Peduli Ki, Saya Jaga Ki" juga dapat diterapkan oleh seluruh Pensiunan ASN. Hal itu, kata dia, sebagai upaya bersama untuk menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat.


"Ini juga menjadi bagian dari upaya merubah perilaku dan pola hidup yang lebih sehat. Mari kita saling mendorong, melengkapi, dan membantu," tutupnya.


Sementara itu, Kepala BKPSDM, Rosmiyati Alwi menjelaskan, dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS dilaksanakan sebagai upaya agar setiap PNS mengetahui jenis pemberhentian dan pemberian pensiun PNS.


"Beberapa hal yang diatur diantaranya ; Pemberhentian atas Permintaan sendiri, pemberhentian karena mencapai Batas Usia Pensiun, pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, pemberhentian karena tidak cakap jasmani/Rohani, pemberhentian karena meninggal dunia, tewas atau hilang," jelasnya. (hel/ikp-humas/kominfo-sp)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama