Channel Pers

Kades Cendana Hijau Harap Pantarlih Cermat Dalam Pendataan



Channelpers.com, Luwu Timur -Pelantikan Panitia Pendaftaran Pemilih (pantarlih) yang diadakan serentak di masing-masing desa se-kecamatan wotu, kabupaten Luwu timur pada Minggu 12 Februari 2023.


Dalam pelantikan dan pelatihan yang di adakan oleh PPS Desa Cendana Hijau, Di Aula Serbaguna Desa Cendana Hijau, Minggu, (12/2/23) Kepala Desa Cendana Hijau, Jajang Jayawinata Berharap Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) cermat dalam melaksanakan tugasnya untuk mendata para pemilih.


"Tugas Pantarlih nantinya akan melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit yakni kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung. Tentu kita harap semua pantarlih cermat dalam menyerap data", harap Jajang.


Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi data Pemilih, Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU. 


"Tentu pantarlih ini kita harapkan bekerja sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan bagaimana mekanisme dalam pemuktahiran data pemilih", pungkas kades.



Dalam Pasal 19, Pantarlih melaksanakan Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung. Dalam melaksanakan kegiatan Coklit, berikut yang dilakukan oleh  Pantarlih:


a. mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK;


b. mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih;


c. memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan;


d. mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas;


e. mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;


f. mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el;


g. mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya.


h. menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah;


i. mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda;


j. mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;


k. mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17

(tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara; dan


l. menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih. Pantarlih mencatat hasil Coklit dalam buku kerja Pantarlih.

Pantarlih berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama