Channelpers.com, Luwu Timur -Dalam upaya meningkatkan Pembinaan Pengawasan Obat dan Makanan yang beredar di Kabupaten Luwu Timur, terutama di bulan ramadhan serta menjelang hari raya idul Fitri, tim terpadu pengawas obat dan makanan yang dikoordinir oleh Dinas Kesehatan menggelar rapat koordinasi, di ruang Rapat Sekda Kantor Bupati, Rabu (29/03/2023).
Rapat koordinasi (rakor) ini dipimpin Asisten Perekonomian dan Pengembangan Infrastruktur, Masdin, didampingi Sekretaris Dinas Kesehatan, Andi Tulleng serta Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan, dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan.
Dalam arahannya, Masdin menyampaikan bahwa, Tim Pembinaan Pengawasan Obat dan Makanan dibentuk untuk menghindari oknum dan hal-hal beresiko terhadap kesehatan masyarakat selama bulan ramadhan yang dikarenakan meningkatnya pemasaran makanan, barang, dan terjadinya inflasi.
“Saya yakin Dinas Kesehatan mengambil waktu ini sebagai sebuah kebiasaan bahwa di bulan ramadhan banyak makanan dan barang beredar serta inflasi yang tinggi sehingga terdapat oknum tertentu yang memanfaatkan situasi dan menghalalkan segala cara dikarenakan banyaknya permintaan," katanya.
Sementara dalam pembahasan teknis, berfokus pada pada tiga hal yakni pembinaan pengawasan makanan dan obat, lesson learn 2022, dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Sub Koordinator Kefarmasian Dinkes Lutim, Fitriani mengungkapkan, pihaknya akan membentuk dua tim demi efektifnya pembinaan dan pengawasan. Untuk tim 1 (pengawasan obat dan bahan berbahaya), dan tim 2 (pengawas pangan).
Lanjutnya menjelaskan, Tim 1 selanjutnya akan dibagi menjadi 2 subteam yakni Tim pengawas Obat dan Bahan Berbahaya dan Tim Pengawas Kosmetik yang nantinya akan mengecek izin edar, uji sample, dan pengecekan expired datenya, sedangkan Team 2 dikelompokkan menjadi team pangan segar termasuk di dalamnya takjil, kue-kue, dan ikan segar dan Tim pangan kemasan.
"Nantinya kita akan melakukan pengujian berdasarkan SOP yang berlaku, dan memastikan tanggal kadaluarsa produk termasuk untuk memastikan tidak adanya pencampuran produk kedaluwarsa dengan produk yang masih baru," terang Fitriani.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi, Pembinaan Pengawasan Obat dan Makanan oleh tim terpadu nantinya akan dilaksanakan pada sebelas lokus pengawasan di seluruh kecamatan mulai tanggal 03 s/d 16 April 2023 yang dibagi dua tim utama, yaitu Tim Pengawas Obat dan Bahan Berbahaya, dan Tim Pengawas Pangan yang akan berfokus pada pembinaan, pengawasan izin edar obat dan kosmetik, sampling bahan, pengecekan tanggal kedaluwarsa, dan pengujian makanan. (han/ikp-humas/kominfo-sp)
Tags
Pemerintahan