Channel Pers
Channel Pers

Sekcam Kalaena Sampaikan LPPD 2022 Wajib Bagi Pemdes



Channelpers.com, Luwu Timur -Sekretaris Kecamatan Kalaena Andi Irfan, S. E menyampaikan bahwa Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana (LPPD) adalah kewajiban bagi pemerintah desa untuk menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahun 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Andi Irfan di aula kantor Desa Sumber Agung saat membawahkan sambutan dalam rapat LPPD Tahun 2022 Desa Sumber Agung . Senin (27/3/23).



"Laporan Pertanggungjawaban Dana Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Desa kepada masyarakat itu sangat penting, karena ini bentuk transparansi Pemerintah Desa kepada masyarakat". ucap Andi Irfan


Selain itu Ia berharap BPD ikut peran aktif memberi masukan berupa pikiran, keritikan dan saran kepada pemerintah desa dalam meningkatkan pembangunan di Desa.


"Tentu kita harapkan BPD Desa Sumber Agung dapat memberikan kritik, saran dan masukan kepada Pemerintah Desa dalam melaksanakan pelayanan masyarakat maupun dalam membuat administrasi", harap Andi Irfan



Dalam Sambutannya Kepala Desa Sumber Agung Asri Latif menyampaikan Telah melakukan esistensi APBDesa Tahun Anggaran 2023 jadi tanpa melakuka Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahun 2022, Anggaran Tahun 2023 Tidak akan dilakukan Pencairan.

Ada empat Item pertanggungjawaban Pemerintah Desa sumber agung tahun 2022 yaitu : 1.Honorium Pemerintah Desa, 2. Pembangunan, 3. Pemberdayaan dan 4. Pembinaan

Lap: M.Faizi/rdn/channelper



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama