Channel Pers

Terus Berjalan, Program "Balada Capil" Kembali Layani Ibu Melahirkan di Dua Lokasi



Channelpers.com, Luwu Timur -Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Luwu Timur kembali menjalankan salah satu program andalan mereka yang sangat memudahkan masyarakat. Yakni Program "Balada Capil".


“Balada Capil” atau Bayi Lahir Langsung Dapat Akta Kelahiran, KIA, dan KK, diluncurkan pada 18 September 2019 lalu dan hingga saat ini program tersebut masih terus berjalan.

Terbukti, Tim Balada Capil yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Rosmala Dewi, kembali mengantarkan Akta Kelahiran, KIA dan KK untuk seorang ibu yang baru saja melahirkan di Puskesmas Nuha dan RS. PT. Vale di Sorowako.

Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Rosmala Dewi mengungkapkan bahwa, pihaknya hari ini telah selesai mengantarkan Akta Kelahiran, KIA dan KK di dua lokasi berbeda yakni di Puskesmas Nuha dan RS. Vale Sorowako.

"Alhamdulillah, Tim Balada Capil telah melayani dua pasien lagi yang baru saja selesai melahirkan. Program ini sudah berjalan dan sudah banyak yang merasakan inovasi balada capil ini. Semoga program ini dapat benar-benar memberi manfaat buat masyarakat," ujar Rosmala.

Sementara Kepala Puskesmas Nuha, Chandra, SKM, memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Tim Balada Capil dari Dinas Dukcapil Lutim yang telah mengantarkan Akta Kelahiran, KIA dan KK pasiennya yang baru saja melahirkan.

"Insha Allah, masyarakat di Nuha sangat senang dengan adanya Balada Capil ini. Inovasi ini sangat membantu dan bermanfaat bagi masyarakat karena orang tua tidak perlu lagi jauh-jauh ke kabupaten untuk mengurus dokumen kependudukan pasca melahirkan," jelas Chandra.

Sekedar diketahui bersama, cara mengurus Akta Kelahiran, KK dan KIA bagi bayi baru lahir ini sangat mudah, orang tua hanya perlu menyiapkan surat keterangan lahir dari RS/PKM, foto copy buku nikah/akta perkawinan atau mengisi SPTJM data suami istri bagi yang tidak memiliki buku nikah, foto copy KTP orang tua dan KK asli. Setelah itu, dilaporkan ke pihak RS/PKM untuk mengisi formulir permohonan, selanjutnya pihak RS/PKM yang akan melaporkan ke Disdukcapil agar segera diterbitkan. (rhj/ikp-humas/kominfo-sp)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama