Channelpers.com, Luwu Timur -Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Aini Endis Anrika, mewakili Bupati Lutim, didampingi Kepala Dinas Sosial P3A, Sukarti, membuka Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Tahun 2023 yang akan berlangsung hingga 23 Mei besok, di Ballroom Hotel I Lagaligo, Senin (22/05/2023).
Hadir sebagai Narasumber, Kepala Dinas Sosial P3A Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Zaky Miftahul Fasa, dan Kasi Pidum Kajari, Sahwal, Kabid Kesetaraan Gender dan Perlindungan Perempuan dan Anak, Pejabat Fungsional Analisis Kebijakan serta seluruh peserta yang meliputi; Pengadilan Negeri, Kepolisian, Sakti Peksos, UPTD PPA dan Puspaga.
Dalam sambutannya, Aini Endis Anrika mengatakan, tujuan perlindungan anak adalah untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
"Demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas berakhlak mulia dan sejahtera," katanya.
Menurutnya, anak adalah amanah Tuhan yang Maha Esa dan merupakan potensi dan generasi penerus bangsa yang memiliki peran strategis yang saat ini jumlahnya mencapai sepertiga total penduduk Indonesia atau sekitar 34 persen atau 87 Juta anak.
"Sebagai pewaris bangsa yang memikul tanggungjawab besar, maka negara harus menjamin dan melindungi anak serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," jelasnya.
Terakhir ia menyampaikan, upaya perlindungan perempuan dan anak menjadi tugas bersama baik negara, pemerintah, lembaga masyarakat dan dunia usaha.
"Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan berperan aktif dalam melakukan pencegahan, deteksi dini dan penanganan pada korban, minimal melaporkan indikasi terjadinya pernikahan anak," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial P3A, Sukarti mengatakan, dengan kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan meningkatkan koordinasi dan komunikasi antar pengelola layanan dalam manajemen dan penanganan kasus perempuan dan anak.
"Sehingga diperlukan membangun sinergi antar lembaga dalam penanganan dan pendampingan kasus kekerasan pada perempuan dan anak serta mampu mengoptimalkan pencatatan melalui aplikasi Sisten Informasi PP-PA," pungkasnya. (hel/ikp-humas/kominfo-sp)