Channelpers.com, Luwu Timur -Dalam rangka mencegah dan mengatasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Luwu Timur, maka Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) melakukan pelatihan pencatatan dan pelaporan, di Aula Hotel I Lagaligo Malili, Rabu (24/05/2023).
Kegiatan yang dibuka oleh Staf Ahli Pembangunan, Rapiuddin Tahir juga dihadiri Kepala Dinsos P3A, Sukarti beserta jajaran, Dinas P3A DALDUK KB Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) beserta Fasilitator, Pengadilan Negeri, Kanit PPA Polsek Lutim, Sakti Pekerja Sosial (Peksos) Lutim, dan UPTD-PPA dan Puspaga Lutim.
Pada kesempatan tersebut, Staf Ahli Pembangunan, Rapiuddin Tahir mengatakan, didalam pasal 1 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menyebutkan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
"Ini semua untuk menjamin terpenuhnya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera," kata Rapiuddin.
Lebih lanjut Ia mengatakan, saat ini anak-anak diperhadapkan pada derasnya arus globalisasi dan semestinya diimbangi dengan pengasuhan dan bimbingan yang menguatkan.
"Maka dari itu, mari kita sinergikan langkah-langkah konkrit untuk mencegah dan mengatasi kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Luwu Timur," ucap Staf Ahli Pembangunan.
Olehnya itu, Rapiuddin berharap kepada stakeholder terkait untuk bersama-sama berupaya mencegah kekerasan perempuan dan anak sejak dini.
"Semua harus terlibat, karena akan berpengaruh pada tumbuh kembang dan masa depan anak. Mari kita berperan aktif dalam melakukan penanganan ini secara bersama-sama," harapnya. (dew/ikp-humas/kominfo-sp)