Channelpers.com, Luwu Timur -Setelah Sukses mendapatkan penghargaan atas Konsistensi dan keberhasilan dalam mengimplementasikan Aplikasi SRIKANDI, Luwu Timur kembali meraih penghargaan di bidang Kearsipan, yakni sebagai Pemerintah Kabupaten/kota dengan kinerja terbaik dengan kategori Sangat Baik " BB", hasil pengawasan kearsipan tahun 2022.
Penghargaan ini diserahkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas bersama Kepala Arsip Nasional RI, Imam Gunarto dan diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, H. Bahri Suli, pada Peringatan Hari Kearsipan ke-52 Tahun 2023 dan Rapat Koordinasi Nasional Evaluasi Hasil Pengawasan Kearsipan dengan tema "Gerakan Kearsipan Menuju Birokrasi Maju, Memori Kolektif Bangsa, dan Peradaban Unggul", di Hotel El Royal Banyuwangi, Senin (23/05/2023).
Penghargaan hasil pengawasan kearsipan ini merupakan bentuk apresiasi kepada lembaga negara dan daerah untuk memastikan arsip milik negara dikelola dan diselamatkan sebagi bahan akuntabilitas kinerja, alat bukti yang sah, serta merupakan identitas sebagai memori kolektif bangsa berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Dari hasil pengawasan kearsipan tahun 2022, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menyampaikan apresiasi dan Penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dengan Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan kategori "BB" (Sangat Baik), dan merupakan satu-satunya di Sulawesi Selatan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, H. Bahri Suli, yang dikonfirmasi usai menerima penghargaan tersebut mengakatan bahwa, prestasi yang dicapai di bidang kearsipan ini merupakan upaya seluruh pihak dan komitmen Bupati Lutim dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Luwu Timur sehingga memperoleh kinerja terbaik di Provinsi Sulawesi Selatan.
"Kita berharap penghargaan ini menjadi motivasi bagi pengelola arsip di jajaran Pemkab. Lutim untuk terus meningkatkan pelayanan kearsipan. Terutama membangkitkan kesadaran bahwa arsip menjadi dokumen penting sekaligus peningkatan akuntabilitas kinerja pemerintahan," terang Sekda Lutim, Bahri Suli.
Adapun indikator yang menjadi penilaian pengawasan kearsipan meliputi ; kebijakan kearsipan, pembinaan kearsipan, pengelolaan arsip inaktif dengan retensi sekurang-kurangnya 10 tahun, pengelolaan arsip statis, pengorganisasian kearsipan, sumber daya kemanusiaan kearsipan, prasarana dan sarana kearsipan dan pendanaan kegiatan kearsipan. (ikp-humas/kominfo-sp)