Channelpers.com, Luwu Timur- Petugas PT. PLN (Persero) wilayah Sulselbar, Area UP3 Palopo, Rayon ULP Tomoni cabut meteran pelanggan di Desa Lera, Kecamatan Wotu. Rabu, 24 Mei 2023, pelanggan tidak terima dan merasa di tipu.
Menurut Basmiati orang tua pelanggan dengan nomor meteran 326501001127 mengatakan tidak terima atas dicabutnya KWh, karna KWh yang terpasang dari tahun 2019 sudah lunas terbayarkan melalui perantara S yang di kenalnya sebagai petugas Rayon ULP Tomoni. Namun setelah petugas datang Cabut Meteran sontak Basmiati kaget.
"Kilometer yang anak saya pasang ternyata kilometer cicilan padahal kami tidak cicil, anak saya bayar lunas kepada salah satu orang yang kami kenal petugas PLN (S)", ujarnya.
"Waktu itu setelah pulsa listrik anak saya habis dan belikan token namun tidak bisa masuk anak saya lapor lagi ke S, setelah melapor, teman dari si S yang juga petugas PLN yang kami kenal dari seragamnya datang dan mengotak atik kilometer sehingga menyala dan menjelaskan ke kami bahwa kilometer anak kami belum terdaftar sementara dan akan di selesaikan dengan cepat biar bisa di isikan pulsa, kami cuma di suruh menunggu, kami iya-iya saja karna kami tidak mengerti yang begitu", jelasnya.
"Beberapa kali kami datangi si S karna dia yang kami kenal dan tahu sebagai petugas PLN dan perantara kami memasang kilometer listri terkait kilometer listrik kami disuruh menunggu dan sabar dulu ya kami menunggu lagi", lanjut Basmiati.
Selain itu basmiati pada saat di mintai tandatanggan berita acara terkait pencabutan dan saksi pembukaan kilometer menolak, menurutnya pada saat kilometer yang dibuka petugas dia tidak menyaksikan bagaimana keadaan kilometer KWh, tidak paham dan tidak terima pula atas pemutusan KWh anaknya.
"Tentu saya tidak mau tandatangan terkait itu, pada saat di buka saya tidak lihat bagaimana keadaan kilometer dan tidak mengerti juga, saya suruh menunggu keponakan datang namun kilometer sudah dibuka, terlebih saya tidak terima, karna kami merasa di tipu atas apa yang kami alami", pungkasnya.
"Besok saya suruh bapaknya datang ke PLN untuk minta keterangan terkait ini, semoga pihak PLN tidak merugikan kami atas hal yang di perbuat anggotanya sendiri", harapnya.
Dalam berita acara pencabutan dengan nomor: 003.BA/0150103/P2TL/TMU/V/2023. Ditemukan Pelanggaran: P3 Terjadi pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran, Energi listrik dan batas daya dengan cara menyambung langsung dari JTL/STL ke IML tanpa melalui MCB.
Sampai berita ini di terbitkan belum meminta penjelasan dari pimpinan ULP PLN Tomoni.