Channelpers.com, Luwu Timur -Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Kabupaten Luwu Timur (Lutim) melalui Bidang Statistik melakukan Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral Tahun 2023 di Lingkup Pemkab. Lutim, bertempat di Aula Media Center Diskominfo-SP, Kamis (15/06/2023).
Evaluasi ini melibatkan Badan Pusat Statistik Lutim selaku pendamping, Bapelitbangda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Mewakili Kadis Kominfo SP, Sekretaris Diskominfo-SP, Yulius didampingi Kabid Statistik, Haeruddin, S.Kom mengatakan, kegiatan evaluasi dengan tujuan mengukur capaian kemajuan penyelanggaraan statistik sektoral pada instansi pusat dan daerah termasuk Lutim. Seperti diketahui bahwa data sektoral yang paling banyak dimiliki oleh SKPD diantaranya, Dinas Pendidikan, Dinas Kesahatan Babelitbangda, Kelautan dan Perikanan.
"Inilah OPD yang punya data sektoral strategis dan cukup banyak, tapi diukur dengan data yang mendukung, maka perlu adanya sinkronisasi. Sehingga hari ini kita melakukan evaluasi bagaimana penyelenggaraan statistik di OPD," kata Yulius.
"BPS juga akan menyajikan seperti apa penyelenggaraan statistik sektoral, sehingga nantinya jika ada yang masih kurang bisa saling mengisi, berdiskusi dan memberikan masukan," tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, Diskominfo-SP bekerjasama dengan Telkom terkait satu data Lutim yang saat ini masih sementara dikerjakan.
"Ini juga sangat penting, yang secara berangsur-angsur semua OPD akan memasukkan data sektoralnya di satu data itu, maka tergambar seperti apa data statistik Pemerintah Kabupaten Lutim," jelas Sekdis Kominfo-SP.
Sementara dari Badan Pusat Statistik Lutim, Fatur menyampaikan, dasar hukum dari kegiatan ini adalah Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2022 tentang: 1. bahwa untuk mendukung sistem statistik nasional yang andal, efektif, dan efisien diperlukan penyelenggaraan statistik sektoral; 2. bahwa untuk menilai dan mengukur efektivitas penyelenggaraan statistik sektoral, perlu melaksanakan evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral pada instansi pusat dan instansi daerah; 3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral;
"Jadi berdasarkan dari undang-undang tersebut, evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral bertujuan untuk mengukur capaian kemajuan Penyelenggaraan Statistik Sektoral pada instansi pusat dan pemerintah daerah, meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Statistik Sektoral pada instansi pusat dan daerah. meningkatkan kualitas pelayanan publik dibidang statistik pada instansi pusat dan pemerintah daerah," kata Fatur.
"Yang kita nilai adalah statistik yang sudah direncanakan awalnya dan dilaksanakan sebagai bahan untuk perencanaan atau pembangunan yang ada di Luwu Timur atau bisa digunakan oleh tingkat yang lebih tinggi seperti provinsi dan nasional," jelas Fatur.
"Akan tetapi, statistik sektoral yang masih dalam rencana atau belum dilaksanakan dan mulai berjalan pada tahun ini itu tidak dapat dinilaiakan, jadi jika ada dari dinas-dinas yang baru merencanakan kegiatannya pada tahun ini sebelum kegiatan ini itu tidak termasuk dalam penilaian," tambahnya.
Fatur juga menjelaskan bahwa, statistik sektoral yang dilakukan oleh pihak ketiga dalam artian pemda memegang data maka dapat menyajikan dan menganailis serta mengatur keterkaitan antar unsur dalam penyelenggaraan statistik, sehingga dapat di catat sebagai kegiatan sektoral di pemda tersebut.
"Untuk itu, BPS Luwu Timur akan membina penilaian data statistik sektoral di Pemda Lutim dan akan dilakukan perbaikan peningkatan mutu serta peningkatan kegiatan statistik sektoral," pungkasnya.
Pada kesempatan ini dilakukan penilaian mandiri oleh Diskominfo terkait OPD yang akan ikut dalam evaluasi penyelenggaraan data sektoral tahun 2023 yakni Dinas Pertanian dan Ketahanan pangan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Luwu Timur.
Dalam proses penginputan Dokumen data statistik kedua OPD ini akan tetap didampingi oleh BPS Luwu Timur mengingat batas waktunya Sampai 30 Juni 2023 mendatang. (dew/ikp-humas/kominfo-sp)