Channel Pers

Sekretaris Dinas Kominfo Lutim Yulianus, Apresiasi Media Partner Dalam Menjalin Mitra



Channelpers.com, Luwu Timur - Seketaris Kominfo Kabupaten Luwu Timur, Yulianus, S.Sos dalam sambutan kegiatan Sosialisasi Implementasi e-katalog Lokal Pada Belanja Media Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengapresiasi media partner dalam menjalin mitra. 

Kegiatan Sosialisasi Implementasi e-katalog Lokal pada belanja media pemerintah kabupaten Luwu Timur yang digelar di ruang media center dinas kominfo sp bersama media Partner pemda dan DPRD, selasa (6/6/23).


"Saya Mengapresiasi pihak media partner dalam kegiatan publikasi Informasi menjalin mitra, untuk menyatukan pemahaman dan persepsi dalam menentukan pengadaan Barang dan Jasa Terkait media yang masuk dalam Digitalisasi sebagai mitra " ucap Yulianus


"Semoga pertemuan kita hari ini membawakan nilai positif kedepan bagi kita semua," ujar Yulianus


Selain itu Sekretaris Kominfo Kabupaten Luwu Timur, Yulianus menyampaikan salam maaf Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Luwu Timur yang tidak sempat hadir bersama dalam kegiatan sosialisasi tersebut karna suatu halangan yang sangat penting. 


Dilanjutkan materi oleh UKPPBJ Kabuapten Luwu Timur menyampaikan tentang Pengadaan barang dan Jasa dilakukan dua cara yaitu : Penyediaan Barang dan Jasa Melalui swakelola dan Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Penyedia bahasa umumnya Rekanan


Metode Penyediaan Barang Dan Jasa dilakukan dengan pemilihan pengadaan barang dan jasa ada empat jenis yaitu :

1. E-purchasing; 

2. Pengadaan Langsung;

3. Penunjukan Langsung; 

4. Tender Cepat; 


Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/Seleksi/Penunjukan Langsung.


Pendaftaran Offline

Pada saat pendaftaran offline membawa berkas asli dan softcopy (hasil scan dari berkas asli, format PDF) dari 12 dokumen persyaratan, sebagai berikut :


1. Formulir Keikutsertaan (bermaterai)

2. Surat Penunjukan Admin* dan KTP Admin

3. Surat Kuasa (bermaterai)

4. Form Penyedia ( 6 lembar )

5. KTP untuk seluruh Direksi/Komisaris/Pemilik Perusahaan/Pejabat yang berwenang di perusahaan yang tercantum dalam akte pendirian dan/atau perubahannya

6. NPWP Perusahaan

7. Surat Ijin Usaha Perusahaan yang masih 8. berlaku sesuai dengan bidang masingmasing.

9. Tanda Daftar Perusahaan

Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan Terakhir

10 Surat Keterangan Domisili

11. Surat Keterangan Fiskal tahun terakhir atau Surat Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir

12. Surat Setoran Pajak (SSP) PPh 25 masa 3 (tiga) bulan terakhir.


Lap: M.Faizi

Editor: Rusdin

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama