Channelpers.com, Luwu Timur- Dalam upaya mencegah kelangkaan tabung gas 3 Kg dan untuk mewujudkan pemerataan penggunaan di masyarakat, salah satu pangkalan tabung gas di Desa Kalaena Kiri telah menerapkan kebijakan baru yang menarik perhatian. Kini, setiap konsumen diwajibkan membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) saat hendak membeli tabung gas di pangkalan tersebut. Kamis, (20/7/2023).
Kebijakan tersebut juga mengatur alokasi pembelian tabung gas untuk konsumsi rumah tangga dan tempat usaha. Setiap kepala keluarga hanya diberikan izin untuk membeli satu tabung gas 3 Kg, sementara untuk tempat usaha diberikan kuota dua tabung. Hal ini bertujuan untuk memastikan masyarakat dapat meratakan akses ke tabung gas dengan harga yang terjangkau.
Menurut Sumarmi seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Desa Kalaena Kiri, pemberlakuan peraturan ini adalah langkah yang sangat bagus.
"Bagus seperti ini jadi kita masyarakat dapat harga pangkalan, kalau tidak seperti ini gas di pangkalan habis di borong para pengecer, dan kami dapat harga yang lumayan mahal dari pengecer." Ungkap Sumarmi.
Dengan adanya aturan ini, pemerataan distribusi tabung gas akan terwujud, dan pengendalian tabung gas tidak akan lagi dikuasai oleh para pengecer yang cenderung menimbun dan menjualnya dengan harga yang lebih tinggi.
Pihak pangkalan tabung gas juga menyambut baik kebijakan ini dan berkomitmen untuk berkontribusi dalam menjaga kelancaran distribusi tabung gas 3 Kg di Desa Kalaena Kiri. Mereka berharap, langkah ini dapat menjadi contoh positif bagi pangkalan lain dalam mengatasi permasalahan kelangkaan tabung gas dan memberikan dampak positif bagi masyarakat secara keseluruhan.
Laporan: Ardiansyah, S.Pd.