Channelpers.com, Luwu Timur -Kegiatan Pengusulan Geopark Matano dan Sistem Danau Malili sebagai warisan Geologi (Geoheritage) kini telah memasuki tahapan verifikasi lapangan oleh Tim pusat survei geologi badan geologi Kementerian ESDM Republik Indonesia.
Tim pusat Survey Geologi yang berjumlah lima orang ini melakukan verifikasi lapangan yang meliputi identifikasi dan inventarisasi warisan Geologi Kabupaten Luwu Timur pada 40 geosite.
Tujuan verifikasi lapangan ini adalah melakukan pengecekan terhadap geosite yang diusulkan mengenai jenis batuan, meneliti umur batuan dan fosil dan menentukan proses terjadi batuan dan endapan serta keunikan dari batuan dan endapan.
Berdasarkan Pepres No. 09 tahun 2019 tentang Taman Bumi (Geopark), untuk sebuah pengusulan Geopark harus dimulai dengan kegiatan penetapan warisan geologi (Geoheritage) yang berdasar pada Permen ESDM Nomor 01 tahun 2020 Tentang Pedoman Penetapan Warisan Geoheritage.
Kepala Bapelitbangda Kabupaten Luwu Timur, Dohri As’ari didampingi Kabid Litbang, Dr. Syaifullah, menjelaskan bahwa, dalam pengusulan warisan geologi (Geoheritage) Matano dan Sistem Danau Malili telah melalui beberapa tahapan, yang dimulai dari Pembuatan Dokumen Geoheritage Matano Sistem Danau Malili, dan telah selesai dilaksanakan.
Selanjutnya, tambah Dohri, tahapan pemaparan di Tingkat Provinsi Sulsel pada Dinas Pariwisata dan dihadiri semua unsur OPD, Akademisi, Pemerhati Geoprak, Asosisasi Ahli Geologi, lalu permohonan surat Gubernur dalam rangka pengusulan Geoheritage Matano dan Sistem Danau Malili ke Menteri ESDM RI. Kemudian asistensi terhadap dokumen geoheritage Matano dan Sistem Danau Malili oleh Badan Geologi Kementerian ESDM.
“Saat ini kita telah masuk pada tahapan Verifikasi Lapangan terhadap 40 Geosite oleh Tim Pusat Survei Geologi dari Badan Geologi Kementerian ESDM RI yang dilaksanakan pada tanggal 22 Juni s/d 07 Juli 2023, yang diawali dengan Audiens Tim Pusat Survei Geologi kepada Bupati Luwu Timur selanjutnya melakukan kunjungan lapangan terhadap 40 Geosite di Kabupaten Luwu Timur,“ kata Dohri, Selasa (11/07/2023).
“Setelah verifikasi lapangan, tahapan selanjutnya adalah penyusunan hasil identifikasi terhadap verifikasi lapangan yang telah dilaksanakan untuk bahan FGD, kemudian Penetapan Geoheritage Matano dan Sistem Danau Malili melalui Surat Keputusan Mentri ESDM,“ jelas Dohri As'ari.
Sebagai informasi, Pengusulan Geoheritage Matano dan Sistem Danau Malili dilaksanakan oleh Bapelitbangda melalui Bidang Litbang. Usulan geoheritage merupakan bagian dari Tahapan pengusulan Geopark, namun pelaksanaan tahapan Geopark sudah dapat dilaksanakan tanpa menunggu penetapan Geoheritage melalui SK Menteri ESDM. Selanjutnya, untuk kegiatan pengusulan Geopark Matano dan Sistem Danau Malili akan dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Luwu Timur. (ikp-humas/kominfo-sp)