Channelpers.com, Luwu Timur -Bupati Luwu Timur, H. Budiman menghadiri Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pergantian Antar Waktu (PAW) dua Anggota DPRD Luwu Timur sisa masa jabatan 2019 - 2024 yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Luwu Timur, Puncak Indah Malili Rabu (16/08/23).
Kedua Anggota DPRD Luwu Timur yang dilantik dan diambil sumpahnya tersebut adalah Rahman Sanusi dari PAN dan Abdul Kanal dari partai Golkar. Keduanya resmi dilantik oleh Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin
Adapun Rahman Sanusi menggantikan anggota DPRD sebelumnya, Andi Surono yang mengundurkan diri. Sementara Abdul Kanal menggantikan Mahading yang juga mengundurkan diri.
Bupati Luwu Timur, H. Budiman menyampaikan selamat kepada kedua Anggota DPRD yang baru dilantik. Ia berharap agar segera menyesuaikan diri dan mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang serta kewajiban sebagai anggota dewan.
"Saya yakin kedua sahabat saya yang baru dilantik ini pasti adaptasinya cepat, dan saya berharap kita bersama sama mendayung dan memastikan visi daerah dapat tercapai," ujar Bupati.
Tak dipungkiri, kata Bupati, selama memimpin daerah lebih dari dua tahun ini anggota DPRD banyak membantu serta berkolaborasi untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat.
"Sebagai kader politik kehadiran bapak berdua dijajaran legislatif tentu mempunyai kompetensi yang mumpuni sehingga akan memberikan warna yang lebih baik," tambahnya.
Kemudian dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada anggota DPRD yang diberhentikan secara terhormat atas pengabdian selama menjabat sebagai anggota DPRD Luwu Timur.
"Kami ucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada saudara Andi Surono dan saudara Mahading atas pengabdian dan dedikasinya selama ini, saya berharap kita tetap menjalin kerjasama yang baik untuk kemajuan daerah ini," ucap Bupati menutup sambutannya.
Peresmian pengangkatan Rahman Sanusi dan Abdul Kanal menjadi anggota DPRD PAW sisa masa jabatan 2019-2024 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1152/VIII/Tahun 2023 dan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1154/VIII/Tahun 2023. (op/prokopim/ikp-humas/kominfo-sp)