Channelpers.com, Luwu Timur -Dalam rangka mensosialisasikan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) secara massif kepada masyarakat, Dinas Kominfo-SP Kabupaten Luwu Timur melakukan aksi bagi-bagi Sticker SP4N LAPOR pada kegiatan Jalan Sehat "JALISA", yang berlangsung di Anjungan Sungai Malili, Rabu (16/08/2023) pagi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rencana aksi Diskominfo Lutim untuk memperkenalkan SP4N Lapor agar masyarakat mengetahui dan memanfaatkan SP4N Lapor sebagai sarana pelaporan dan pengaduan yang terkait dengan kebijakan publik.
Dalam aksi ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, H. Bahri Suli bersama Sekretaris Diskominfo SP, Yulius, Kepala Bidang IKP-Kehumasan Kominfo-SP, Hayati, Fungsional Pranata Humas, Inne Yunita Ahmad dan staf bidang Informasi Komunikasi Publik dan Humas membagikan sticker kepada peserta jalan sehat untuk dipasang di kaca mobil.
Sekda Lutim, H. Bahri Suli menjelaskan, aksi ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Bupati Luwu Timur Nomor : 100.3.4.2/0146/BUP tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat melalui Aplikasi Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2022.
"Dalam surat edaran tersebut, dimana salah satu penekanan bapak Bupati ialah secara aktif mensosialisasikan pemanfaatan Aplikasi SP4N-LAPOR! baik kepada Masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Tenaga Upah Jasa di unit kerja masing-masing. Selain itu, juga Memasang Baliho/Spanduk/Banner tentang tata cara pengaduan melalui aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Laporan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). Dan inilah aksi tersebut," ungkap Sekda.
H. Bahri Suli menjelaskan bahwa, SP4N-LAPOR! Dikelola oleh tiga Lembaga yakni ; Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik.
"JIka ada pengaduan atau laporan masyarakat masuk melalui aplikasi Lapor, maka akan segera ditindaklanjuti oleh Admin SP4N Lapor pusat lalu diteruskan ke admin SP4N Lapor Provinsi lalu ke Kabupaten/Kota kemudian diteruskan kepada instansi yang berwenang menindaklanjuti aduan tersebut,“ kata Sekda Lutim menjelaskan.
Sementara Kepala Bidang IKP dan Humas, Hayati mengatakan bahwa, aksi pembagian sticker SP4N Lapor kepada masyarakat adalah bagian dari rencana aksi yang telah disusun oleh Diskominfo Lutim, dengan harapan dengan penggunaan Aplikasi ini untuk sarana pengaduan pelayanan publik akan menjadi lebih baik.
“Selain pembagian sticker, kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) tentang SP4N Lapor ini, juga sudah menindaklanjuti dengan surat edaran Bupati Luwu Timur untuk pemasangan Baliho maupun Banner SP4N Lapor diseluruh intansi pemerintah mulai dari kabupaten sampai ke desa, dengan harapan SP4N Lapor dikenal sekaligus dimaksimalkan pemanfaatannya oleh masyarakat,” tandas Hayati. (rhj/ikp-humas/kominfo-sp)