Channelpers.com, Luwu Timur -Guna meningkatkan kapasitas Pengelola Aset Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, maka para pengurus barang milik daerah mengikuti Bimbingan Implementasi Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tatacara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah, di Novotel Makassar Grand Shayla, Jl. Chairil Anwar No. 28, Makassar, Kamis (24/08/2023) malam.
Kegiatan yang bekerjasama dengan BPPKPD Kemendagri ini dibuka oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Lutim, Dr. Ramadhan Pirade, mewakili Bupati Luwu Timur, didampingi Sekretaris BPKAD, Awaluddin Anwar dan Kabid Asset, Samsul Risal.
Kepala Bidang Asset, Samsul Risal melaporkan bahwa, jumlah peserta yang hadir dalam Bimtek ini sebanyak 99 orang yang terdiri dari para kepala Puskesmas dan pengurus barang seluruh SKPD di lingkungan Pemkab. Lutim.
“Kegiatan ini akan dilaksanakan mulai tanggal 24-27 Agustus 2023 mendatang dengan beberapa materi yang akan disampaikan oleh narasumber berasal dari Kementerian Dalam Negeri dan Kantor Perwakilan BPKP Sulawesi Selatan,“ kata Samsul Risal.
Dalam sambutannya, Kepala BPKAD Ramadan Pirade mengatakan bahwa, barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau dari perolehan lainnya yang sah.
Oleh karena itu, kata Ramadhan, dalam pengelolannnya harus ditangani dengan baik agar asset tersebut dapat menjadi modal awal bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengembangan maupun pertimbangan kemampuan keuangan daerah untuk menunjang tata kelola yang baik.
“Untuk itu, saya berharap melalui bimbingan teknis ini akan memberi dampak positif bagi Pemda Lutim sekaligus menjadi solusi dalam menyelesaikan permasalahan terkait pengelolaan barang milik daerah untuk melakukan percepatan sekaligus mengambil langkah konkrit untuk menyajikan laporan Barang Milik Daerah di tahun mendatang," kata Ramadhan.
“Saya juga berharap ada komitmen dan kesamaan persepsi untuk melihat persoalan-persoalan strategis yang kita hadapi kedepan dalam pengelolaan Barang milik Daerah untuk segera kita lakukan penyempurnaan dan perbaikan sehingga dapat meningkatkan performance kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan barang milik daerah,“ imbuh Ramadhan.
Dalam Bimtek ini, peserta akan menerima materi antara lain ; Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah Berdasarkan Permendagri No. 47 Tahun 2021 oleh : Andi Andri Asoka Sapada, S.STP, Analis Klasifikasi Barang Milik Daerah Direktorat BUMD, BLUD dan BMD Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Akhmad Edwin, SE.,AK.,M.Si. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Pengelolaan, Penyelesaian serta Penghapusan Aset Tetap dan Piutang oleh Perwakilan BPKP Sulawesi Selatan. (ikp-humas/kominfo-sp)