Kelima tersangka tersebut yakni AJ (52), SS (65), MZ (60), ER (39), dan AE (37). Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda untuk meyakinkan para korbannya.
Diketahui ferien job yang ditawarkan oleh para pelaku ini awalnya berkedok program magang. Namun kenyataannya para mahasiswa diperkerjakan layaknya buruh di negara Jerman.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 11 UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 15 UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Pasal 81 UU No. 17 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Lima orang tersangka ini ada berbagai peran yang ada, baik itu dari agen yang menawarkan kemudian dari pihak universitas yang mensosialisasikan termasuk yang menawarkan kepada beberapa mahasiswa," jelas Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., Rabu (27/3).
Tags
Berita Polisi