Channelpers.com -Polri melalui Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mengagalkan penyelundupan narkotika asal Malaysia.
Dari hasil pengungkapan, Kepolisian mengamankan barang bukti berupa 50 kilogram sabu yang dibungkus dalam kemasan teh cina, 2 drum plastik, 2 plastik ukuran besar, uang tunai, dan 1 unit HP. Selain barang bukti, satu orang tersangka berinisial N turut diamakan.
Diketahui pelaku yang diamankan bertugas sebagai kurir dengan upah perjalanan sebesar 35.000 ringgit Malaysia jika barang haram tersebut sudah tiba di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Pelaku disuruh seseorang di Malaysia dengan upah perjalanan sebesar 5.000 ringgit Malaysia dan akan diberikan upah lagi 30 ribu ringgit Malaysia jika sabu sudah tiba di Pinrang," tutur Kapolda Kaltara Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., Jumat (22/3).
(Dikutip Dari Humas Polri)