Channel Pers
Channel Pers

Polisi Ungkap Pemalsuan BBM Jenis Pertamax



Channelpers.com -Dittipidter Bareskrim Polri membongkar pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di 4 SPBU di wilayah Tangerang dan Depok. 

Polisi menetapkan 5 orang tersangka berinisial RHS, AP, DM, AH, dan RY. Kelima tersangka itu berperan sebagai operator, manajer, hingga pengelola. Modus para tersangka dengan mencampurkan BBM jenis pertalite dengan pertamax, kemudian memberikan pewarna agar warnanya menjadi biru serupa dengan pertamax asli. 

Dari pengungkapan ini, Polisi juga menyita barang bukti berupa 29.046 liter BBM jenis pertamax yang diduga palsu.

Dittipidter Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus peredaran Bahan Bakar Minyak (Palsu) di 4 SPBU wilayah Jabodetabek. Keempat SPBU tersebut yakni Kecamatan Karang Tengah, Kecamatan Pinang Kota, Kecamatan Kebon Jeruk, dan Kecamatan Cimanggis. Modus para tersangka yakni mencampur BBM jenis Pertalite dengan Pertamax serta memberikan pewarna. 

Tujuannya agar BBM oplosan itu memiliki warna biru serupa dengan BBM jenis Pertamax. 

Dari hasil pengungkapan, Kepolisian mengamakan lima tersangka berinisial RHS (49), AP (37), DM (41), RY (24), dan AH (26). Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 54 Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf A UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

"Tersangka RHS telah menjalankan aksi ini sejak Juni 2022 hingga Maret 2024. Sementara tersangka DM, sejak Januari 2023 sampai Januari 2024. Lalu untuk tersangka AP dan RY, Januari hingga Maret 2024. Total keuntungan yang berhasil diraup adalah lebih dari Rp 2 miliar," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/3).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama