Penetapan tersangka di antaranya mulai dari pengelola SPBU, operator hingga manajer SPBU. Para tersangka dianggap merugikan konsumen maka akan dijerat pasal berlapis yakni UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Ada 17 kasus terjadinya penyimpangan BBM yang dilakukan oleh pengelola SPBU sehingga merugikan masyarakat. Dari Bulan Januari 2024 kemarin, dengan jumlah tersangka ada 67,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K, M.M., dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (28/3).
Tags
Berita Polisi