Channel Pers

RUU Daerah Khusus Jakarta Dibawah Ke Paripurna DPR. 8 Fraksi Menyetujui Pengesahan dan 1 Fraksi Menolak



Jakarta -Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada Pengambilan Keputusan Tingkat I untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI menjadi Undang-Undang.


Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan terdapat beberapa isu krusial diantaranya yaitu proses pemilihan Gubernur DKJ tetap dipilih rakyat secara langsung melalui Pilkada serta Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh Presiden.


“Dengan demikian kepada seluruh masyarakat Indonesia, perdebatan terkait dengan UU DKJ terutama dua isu penting yakni terkait dengan proses penunjukan atau pemilihan Gubernur DKJ sudah terjawab. Kedua, desas-desus tentang isu politik terkait Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi sudah terjawab dari hasil Panja kita hari ini,” ujar Supratman.


Sebagaimana diketahui, dalam rapat itu mayoritas 8 Fraksi menyetujui pengesahan UU DKJ dan tercatat 1 Fraksi menolak.


Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengapresiasi telah disepakatinya beberapa materi penting pasal pasal RUU yang meliputi beberapa poin. Pertama, ketentuan umum utamanya definisi tentang kawasan aglomerasi. Kedua, adalah kedudukan Jakarta sebagai daerah dengan otonomi satu tingkat. Ketiga, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih langsung secara demokratis.


“Keempat dewan kota atau kabupaten dan lembaga musyawarah kelurahan. Kelima, kewenangan khusus dan kewenangan khusus penunjang. Keenam, kerjasama dalam dan luar negeri. Yang ketujuh masalah pendanaan, kedelapan peraturan mengenai kawasan aglomerasi. Kesembilan kelembagaan dewan aglomerasi, kesepuluh pengaturan aset. Kesebelas, ketentuan peralihan termasuk peralihan transisi dari Jakarta ke IKN,” tutur Mendagri. #RUUDKJ #BalegDPR

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama