Tersangka berinisial IPS (27) yang merupakan pengasuh korban tega melakukan beberapa tindakan keji penganiayaan, mengakibatkan luka fisik pada korban berinisial J (3).
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 80 Ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak (Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak), dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
"Untuk perkara suster menganiaya anak majikan, sedang ditangani unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota. Dan pelaku sudah diamankan. Pelaku berinisial IPS, perempuan usia 27 tahun," jelas Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., Minggu (31/3).
Tags
Berita Kriminal