Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Timur Pawennari menyebutkan, sesuai pedoman yang telah diterima dari Bawaslu RI, penerimaan berkas pendaftaran dimulai pada 18 hingga 21 Mei 2024.
Pawennari menjelaskan, Persyaratan untuk dapat mendaftar sebagai calon anggota PKD diantaranya berusia paling rendah 21 tahun saat mendaftar, berpendidikan paling rendah SMA/sederajat, WNI, berdomisili di kecamatan setempat yan dibuktikan dengan KTP-el, fotocopy KTP dan Ijazah terakhir, pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar, surat keterangan sehat dari RS termasuk Puskesmas.
Pendaftar juga harus memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu. Pendaftar mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di BUMN/BUMD.
Persyaratan lainnya adalah tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Peserta tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan terpilih.
Syarat berikutnya yang harus diperhatikan oleh pendaftar adalah peserta tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Kelengkapan berkas pendaftaran dan keterangan lebih lanjut dapat mengunjungi media sosial Bawaslu Luwu Timur atau mengunjungi tautan melalui link https://shorturl.at/C2lY1 . Peserta juga bisa datang langsung di kantor Bawaslu Luwu Timur, Jl. Dr. Sam Ratulangi Puncak Indah Malili.
Selain itu, berkas pendaftaran dapat juga dikirim ke email: sdmbawaslu.lutim@gmail.com
Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap tiga, terdiri dari satu rangkap asli dan dua rangkap foto copy. Terkait rekrutmen pendaftaran PKD, tidak dipungut biaya.