Bersama TNI/Polri, Satpol PP Kab. Luwu Timur berhasil amankan 25 liter minuman keras lokal jenis Ballo di Desa Tampinna Kec. Angkona dan Desa Tarabbi Kec. Malili.
Dipimpin langsung oleh Ibrahim Yakub, S.Hut, Kepala Bidang Penegakan Perda berharap agar kegiatan ini dapat mengurangi penyakit masyarakat terkait minuman keras yang berada di Kab. Luwu Timur.
"Kegiatan ini sangat perlu menjadi perhatian karena selain melanggar Perda No. 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian, pengawasan dan penertiban terhadap produksi, peredaran dan penjualan minuman beralkohol dan Perda No. 9 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Trantibum, dampak dari minuman keras ini sangat meresahkan masyarakat" ungkap Ibrahim Yakub
"Kami juga mengharapkan peran serta masyarakat dalam menyampaikan informasi apabila ada yang dicurigai menjual minuman keras agar disampaikan kepada petugas Satpol PP" tambahnya
Tags
Berita Daerah