Kepala Desa Cendana Hijau, Jajang mengatakan, berdasarkan peraturan yang ada tentang besaran nilai-nilai ganti rugi tanah, bangunan dan tanam tumbuh yang dilalui oleh jalur SUTET. Ia juga mengajak masyarakat untuk mendengarkan penjelasan dari utusan team PT. POSO ENERGY.
“Apabila nanti ada ketidakpuasan dari masyarakat Desa Cendana Hijau terkait besaran nilai-nilai ganti rugi atau kompensasi atas bangunan, tanah dan tanam tumbuh yang dilalui jalur SUTET, silahkan langsung sampaikan disini". imbuhnya.
Dengan adanya pertemuan sosialisasi saat ini, semoga masyarakat Desa cendana hijau dapat menemukan titik terang terkait ganti rugi atau kompensasi yang di berikan sesuai dengan apa yang di inginkan.
"Hal ini diharapkan dapat menciptakan pemahaman dan kesepahaman di antara semua pihak terkait, serta memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai dengan aturan dan kepentingan bersama sesuai dengan Peraturan Kementri ESDM No.13 Tahun 2021", harap kades.
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Kepala Desa Cendana Hijau, Ketua BPD Cendana Hijau, Team PT. POSO ENERGY, Babinsa Koramil 1403/13 Wotu dan Warga Terkena Dampak jalur sutet.
Laporan Tim.