Setelah itu, Wabup Akbar juga menerima 3 buah Ranperda Inisiatif DPRD dari Ketua DPRD Lutim, Aripin. Paripurna ini juga sekaligus Pembentukan Pansus Ranperda dan LHP-BPK RI Tahun Anggaran 2023.
Ketiga Ranperda inisiatif DPRD Lutim tersebut yakni, 1. Ranperda tentang Penyandang disabilitas; 2. Ranperda tentang Fasilitasi penyelenggaraan Pesantren, dan; 3. Ranperda tentang Kesehatan Ibu, Bayi baru lahir, bayi dan anak balita.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Luwu Timur menjelaskan, Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini merupakan salah satu upaya peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah serta untuk memenuhi kewajiban konstitusional, utamanya dalam hal pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2024.
"Penyampaian Ranperda ini adalah momentum kita bersama untuk bersinergi memberikan saran dan masukan terkait penyempurnaan dokumen ini," kata Akbar.
RPJPD, lanjutnya, merupakan dokumen perencanaan strategis yang dibuat oleh Pemerintah Daerah dan digunakan sebagai landasan untuk mengarahkan dan mengatur pembangunan di tingkat daerah dalam jangka waktu yang panjang.
"Ranperda tentang RPJPD akan menjabarkan visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan selama 20 Tahun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW," ungkap Wabup Lutim.
"Harapan kita semua untuk RPJPD 2025-2045 yang merupakan RPJPD ke 2 (dua) Kabupaten Luwu Timur, menjadi dokumen perencanaan yang sinergis dan terpadu," pungkas Akbar.
Selain itu Menurut Ketua DPRD Lutim, Aripin, Empat Buah Ranperda tersebut Tiga Ranperda usulan DPRD Luwu Timur dan Satu usulan dari Pihak Eksekutif ( Pemkab Lutim).
Ranperda usulan DPRD Luwu Timur berupa
1. Ranperda Tentang Disabilitas.
2. Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pensantren.
3.Ranperda tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita.
Sementara Ranperda Usulan Pemkab Lutim. Adalah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
Dan telah diserahkan Wakil Bupati Luwu Timur Moch. Akbar Andi Leluasa kepada Ketua DPRD Lutim Aripin di Paripurna itu juga.
Kata Aripin, Ranperda ini untuk keberlanjutan pembangunan di Luwu Timur dan memberikan perlindungan buat warga Luwu Timur.
” Contoh kenapa perlu Ranperda Disabilitas, karena selama ini kita melihat pelayanan belum adil buat penyadang disabilitas, untuk itu kita berupaya menghadirkan perlakuan yang sama utamanya dalam pemenuhan hak – hak dasar bagi penyandang cacat. Maka untuk memastikan hal itu diperlukan Perda agar persamaan hak itu bisa diwujudkan secara nyata. ” Ungkap Aripin.
Rapat Paripurna ini berjalan lancar dan dinyatakan kourum. Untuk menindak lanjuti pembahasan Empat Buah Ranperda tersebut, Ketua DPRD juga sudah membentuk Pansus Ranperda dan Pansus Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun Anggaran 2023.