Channel Pers

Empat Bandar Shabu Di Tangkap Polres Luwu Timur Satu Diantaranya Ibu Rumah Tangga



Lutim.ChannelPers.com. Polres Luwu Timur berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu-shabu.

Keempat terduga pelaku diantaranya laki-laki berinisial JL (30) warga desa Puncak Indah, MA (26) warga desa Balambano, RS (43) warga desa Sindu Agung dan satu orang wanita berinisial NA (49) warga desa Wewangriu.

Dari keempat terduga pelaku,Polisi berhasil mengamankan barang bukti kurang lebih 25,75 gram shabu-shabu serta beberapa barang bukti lainnya yang ikut diamankan saat dilakukan penangkapan.

Para terduga pelaku telah melanggar Undang- undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup,atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit 1 miliyar dan paling banyak 10 miliyar.

"Keempat terduga pelaku ini merupakan bandar,sehingga kita masih melakukan pengembangan,".Ujar Kompol.Syamsul selaku Wakapolres Luwu Timur saat melakukan konferensi pers di aula tribrata.Senin, (26/08/2024).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui para terduga pelaku memperoleh barang haram tersebut dari kabupaten Sidrap dan diedarkan di kabupaten Luwu Timur.

"Ini merupakan pengungkapan dua bulan terakhir,"Tutupnya.(Ism/Chp).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama