Selama masa pengumuman pendaftaran, KPU Kabupaten Luwu Timur mengingatkan pasangan calon dan parpol pengusung pasangan calon untuk memperhatikan dokumen yang menjadi syarat pencalonan. Sehingga dalam verifikasi yang akan dilakukan KPU berjalan lancar.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelengaraan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur, Yusril Hidayat mengatakan pengumuman pendaftaran ini akan berlangsung selama tiga hari, hingga Senin (26/8/2024) lusa
“Pilkada 2024 Kabupaten mulai memasuki tahapan pengumuman syarat pencalonan dan syarat calon kepala daerah,” kata Yusril Hidayat.
Dalam upaya memberikan transparansi informasi, KPU Luwu Timur menyediakan akses informasi terkait persyaratan pendaftaran calon yang tersebar di berbagai platform media. Baik media online, cetak, maupun elektronik.
Selain itu, bagi yang ingin mengetahui secara langsung, juga bisa mendatangi kantor KPU Luwu Timur yang berlokasi di Jalan puncak indah malili Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Lebih lanjut, Yusril Hidayat menambahkan untuk tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calong (Bapaslon) Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur akan dimulai pada 27-29 Agustus mendatang.
Ia juga tidak menampik adanya potensi perpanjangan masa pendaftaran, jika hanya ada satu Bapaslon yang mendaftar. Tapi dengan catatan, sisa partai yang tidak mengusung Bapaslon tersebut masih mencukupi ambang batas kursi pendaftaran.
“Tapi jika tidak, maka perpanjangan pendaftaran tidak kita lakukan,” pungkasnya.(Ch/Is)