Channel Pers

Pria Asal Kabupaten Barru Ditangkap Di Tomoni Usai Jual Pacarnya



Lutim,Channelpers.com. Seorang pria berinisal I.N warga kabupaten Barru provinsi Sulawesi selatan diamankan oleh personil Polres Luwu Timur di kecamatan Tomoni.

I.N ditangkap lataran diduga melakukan bisnis gelap jenis perdagangan manusia yang menjadikan korbannya sebagai pekerja seks komersial (PSK ) disalah satu wisma di kecamatan Tomoni.

Namun mirisnyaa I.N menjadikan wanita berinisial S.A warga kabupaten Barru sebagai PSK yang tak lain adalah kekasihnya sendiri yang diketahui mengalami disabilitas atau tuna wicara.

I.N melancarkan aksinya dengan cara dirinya menyediakan S.A di salah salah satu kamar wisma dan apabila ada yang memesan wanita, I.N menghubungi tamu tersebut agar datang ke kamar yang didalamnya telah ada S.A.

Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui I.N memasang tarif sebesar Rp. 300.000 untuk dibayar oleh setiap tamu yang memakai jasa sang kekasih.

"Terduga pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit 120 juta dan paling banyak 600 juta,".Ujar Kompol Syamsul.Senin,(26/08/2024).

Setelah diintorgasi polisi terduga pelaku mengakui bahwa uang hasil seks komersial tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari hari ( makan dan beli rokok) bersama S.A.(Ism/Ch).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama