Tim pengawas yang di pimpin oleh Arsiparis Ahli Madya, Hamrani Hambali, SAP. MAP., tersebut diterima langsung oleh Kepala DPK Lutim, Satri didampingi Kabid Kearsipan dan Arsiparis, di ruang Arsiparis Bidang Kearsipan, Malili, Rabu (21/08/2024).
Audit kearsipan ini menjadi salah satu pedoman untuk penyelenggaraan kearsipan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sebagaimana ketentuan UU 43 Tahun 2009 (PP 28 Tahun 2012) yang bertujuan menjamin tersedianya arsip yang outentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah dan menjamin pengelolaan arsip yang handal.
Audit yang dilakukan pada beberapa hari ini mencakup pemeriksaan terhadap berbagai aspek pengelolaan arsip, mulai dari sistem penyimpanan, pengaturan, hingga prosedur pemeliharaan arsip yang ada di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Lutim.
Tim Pengawas Kearsipan juga memberikan arahan dan masukan terkait peningkatan kualitas manajemen arsip agar lebih tertib dan efisien.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Luwu Timur, dalam sambutannya, menyambut baik pelaksanaan audit ini sebagai upaya untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu pelayanan kearsipan di daerah.
"Kami menyadari pentingnya arsip sebagai bagian dari kekayaan informasi dan memori kolektif daerah, sehingga audit ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua arsip dikelola dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
"Kami juga berharap hasil pengawasan arsip tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya," jelas Satri. (rhj/ikp-humas/kominfo-sp)