Channel Pers

Dagkop UKM-P dampingi LPPOM Audit Sertifikasi Halal 13 Pelaku UMKM



Channelpers.com , Luwu Timur -Dalam rangka Wajib Halal Oktober Tahun 2024 (WHO 24), maka Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (Dagkop UKMP) mendampingi Tim Audit pengurus Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) Provinsi Sulawesi Selatan terkait sertifikasi halal untuk usaha-usaha yang ada di wilayah Kabupaten Luwu Timur, Senin (23/09/2024).

Kegiatan ini diselenggarakan selama 2 (dua) hari (23-24 Sepetember 2024) yang terdiri dari 13 pelaku UMKM dan akan segera terbit sertifikasi halalnya.

Sekretaris Bidang UKM, Andi Polewija Matandu saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa, pada bidang UKM punya program yang setiap tahun dilaksanakan dalam hal pendampingan bagi UKM untuk mendapatkan HALAL dan HAKI nya.

“Kami kerja sama dengan LPPOM yang bertujuan untuk mendapatkan kehalalannya, untuk memenuhi harapan konsumen, untuk memperluas pasar dan untuk meningkatkan rasa khas bagi produk-produk UKM khususnya yang ada di Kabupaten Luwu Timur,” jelasnya.

Ia juga berharap kepada semua pelaku UMKM yang sudah punya produksi yang bagus agar mengusulkan untuk mendapatkan HALAL dan HAKI nya.

“Kami harapkan kepada semua UMKM yang sudah mempunyai produksi-produksi yang sudah cukup bagus agar segera mengusulkan untuk mendapatkan halal dan haki nya, kami dari Dinas Dagkop UKMP siap untuk mendampingi setiap saat,” harap Sekerataris Bidang UKM.

Sementara Direktur LPPOM MUI Sulsel, Raudhatul Jannah Syarief menjelaskan bahwa, untuk yang berhak mendapatkan sertifikat halal itu adalah para produsen yang pada produknya masuk dalam KMA 748.

Menurutnya, hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama nomor 748, dimana dinyatakan bahwa produk-produk yang masuk dalam KMA 748 adalah produk-produk yang wajib disertifikasi halal.

“Nah terutama sekali memang produk-produk kalo menuju ke yang namanya WHO Wajib Halal Oktober 2024 itu pada tanggal 17 oktober, pertama produk makanan, produk minuman kemudian berikutnya adalah produk sembelihan, produk jasa yang terkait dengan transportasi untuk mengantar makanan, jasa yang terkait dengan mengantar minuman dan jasa sembelihan,” pungkas Raudhatul Jannah Syarief. (ik/ikp-humas/kominfo-sp)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama