Channel Pers

Masyarakat Harus Tahu Syarat Pemekaran Desa, Berikut Syaratnya!



Channelpers.com , Luwu Timur- Pemekaran suatu wilayah seperti desa bertujuan untuk mempercepat pembangunan di desa dan meningkatkan/ mendekatkan pelayanan publik. 

Namun tujuan tersebut tidak serta merta harus bergeser, apalagi ada unsur kepentingan politik di dalamnya. 

Pemekaran sebuah desa juga harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017. 

Mantan legislator Luwu Timur, Tugiat kepada awak media Sabtu (21/09/2024) menjelaskan dalam Permendagri nomor 1 tahun 2017 pada pasal 7 menyebutkan pembentukan desa harus memenuhi syarat :

1. Batas usia desa induk paling sedikit 5 tahun terhitung sejak pembentukan
2. Jumlah penduduk yaitu wilayah Jiwa paling sedikit 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga (KK) 
3. Wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara paling sedkit 3.000 jiwa atau 600 kepala Keluarga

Menurut Tugiat, rencana pemekaran desa Mahalona di kecamatan Towuti kabupaten Luwu Timur yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat di wilayah itu, belum memenuhi persyaratan sebagaimana Permendagri Nomor 1 tahun 2017. 

Data yang dihimpun menyebutkan, desa Mahalona di kecamatan Towuti saat ini terdiri dari 4 dusun dengan rincian jumlah penduduk sebagai berikut :
1. Koromalai 649 jiwa 
2. Ballawai 612 jiwa
3. SP 4 Mahalona 559 jiwa 
4. SP 1 Koromalai 358 jiwa

“ Salah satu dusun di atas ramai dijadikan jualan politik yang dijanjikan akan dimekarkan menjadi sebuah desa. Namun berdasarkan data jumlah penduduk sangat jelas belum memenuhi syarat untuk dimekarkan. Saya mengimbau masyarakat bisa bijak mendengar janji-janji agar tidak terjebak oleh pihak yang memberi harapan palsu (PHP)” imbuhnya. 

Selain itu lanjut mantan legislator Nasdem tersebut, dalam hal pelaksanaan pemekaran desa juga harus dilihat terkait kebijakan pemerintah kalau pemerintah sementara melakukan kebijakan penundaan sementara (moratorium ) pemekaran desa . Biar aturannya telah terpenuhi pasti belum bisa dimekarkan . Jadi masyarakat jangan gampang di PHP oleh Paangan calon atau kandidat tertentu” pungkas Tugiat. (Red.)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama