Channel Pers

Mengaku Sebagai Pemilik Kayu Olahan di Tarabbi Warga Berinisial AL Meminta Kebijakan Dari KPH Angkona



Lutim,Channelpers.com. Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Angkona mengamankan kurang lebih 30 kubik kayu olahan di dusun Tengko Situru desa Tarabbi kecamatan Malili diduga tanpa dokumen yang sah (izin).

Pihak KPH Angkona menemukan barang bukti tersebut secara tidak sengaja pasalnya pada hari selasa, 17 September rombongan KPH Angkona melakukan patroli rutin untuk memantau kebakaran hutan namun mereka menemukan tumpukan kayu yang siap untuk pasarkan.

Pada saat menemukan barang bukti, pihak KPH Angkona tidak mengetahui siapa pemilik kayu olahan tersebut sehingga pihaknya mengamakan sekitar 3 kubik saja ke kantor KPH karena terkendala biaya pengangkutan barang bukti.

Setelah barang bukti dibawa ke kantor KPH, salah seorang diduga warga desa Tarabbi berinisial AL dan satu rekannnya tiba- tiba mendatangi kantor KPH dan mengaku bahwa dirinyalah sang pemilik kayu olahan tersebut dan meminta kebijakan karena hendak digunakan di dusun Dandawasu desa Tarabbi untuk ramuan rumah.

Namum Badaruddin SP selaku kepala seksi perlindungan hutan dan pemberdayaan masyarakat KPH Angkona menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan sehingga dirinya menghimbau agar barang bukti yang belum diangkut agar tidak di gangu oleh pihak manapun.

"Jadi kami rencana akan tetap lakukan proses namun terlebih dahulu menyampaikan ke Gakkum dan penyidik,".Jelas Badar saat ditemui dikantornya.Rabu, (18/09/2024).

Kayu olahan tersebut memilik ukuran yang berbeda beda yang diduga diperoleh dari hutan konservasi dan cagar alam.Beranikah pihak KPH Angkona mengambil tindakan tegas...?(Red.Ch)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama