Channel Pers

Panwascam Malili Menggelar Rakernis Dihadiri Oleh Anggota Bawaslu Lutim



Lutim,Channelpers.com. Panwaslu kecamatan Malili menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) bersama panwaslu kelurahan desa se kecamatan Malili di warkop brother desa Wewangriu. Selasa,(24/09/2024).

Rapat kerja teknis tersebut merupakan upaya yang dilakukan guna memberikan pemahaman kepada Pengawas Kelurahan Desa (PKD) terkait pola penanganan pelanggaran pemilihan 2024.

Anggota Bawaslu kabupaten Luwu Timur,Sukmawati Suaib saat memberikan sambutannya mengatakan bahwa terkait dengan aturan maka norma hukum yang digunakan saat Pemilu berbeda dengan saat ini di Pilkada.

"Norma hukum ( peraturan ) yang dimaksud adalah pada saat Pemilu kita menggunakan undang-undang nomor 7 tahun 2017 sedangkan untuk Pilkada ini kita menggunakan undang-undang nomor 10 tahun 2016,".Ucapnya.

Sukmawati juga mengingatkan agar seluruh PKD yang ada agar aktif berkoordinasi dengan jajaran Panwascam dalam melakukan pengawasan hingga penanganan adanya dugaan pelanggaran.

"Sekecil apapun dugaan pelanggaran tersebut sampaikan ke Panwascam karena di tingkat kelurahan desa itu tidak ada suporting administrasi,"Jelasnya.

Sementara itu Kordiv P3S Panwascam Malili,Muh Yasin mengharapkan agar PKD sekecamatan Malili bisa meningkatkan wawasan dan pemahaman terkait dugaan-dugaan pelanggaran yang bisa saja terjadi.

"Saya juga selaku Kordiv P3S Panwascam Malili mengucapkan selamat kepada sentra Gakumdu kabupaten Luwu Timur yang menjadI juara pertama kinerja terbaik tingkat nasional,"Tutupnya.

Dalam rapat kerja tersebut Panwascam Malili menghadirkan Zainal Abidin S.Sos sebagai pemateri yang mana dirinya juga merupakan mantan anggota Bawaslu Lutim periode 2018-2023. (Ism/ch).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama