Channel Pers

Konfrensi Pers Ketua Bawaslu Lutim Nyatakan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Panwaslu dan Netralitas ASN Memenuhi Unsur Dugaan Pelanggaran



Channelpers.com , Luwu Timur -Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Timur, Pawennari Dalam Konfrensi Pers nyatakan Dugaan Pelanggaran Kode Etik angota Panwaslu Kecamatan Tomoni dan Netralitas ASN Memenuhi Unsur Dugaan Pelanggaran sesuai hasil rapat pleno hasil kajian yang di gelar bersama Gakkumdu. Senin,14 Oktober 2024.

Bahwa berdasarkan rapat pleno hasil kajian dugaan pelanggaran bawaslu kabupaten luwu timur dengan mempertimbangkan fakta dan keterangan hasil klarifikasi kepada pelapor, terlapor dan saksi, maka pada prinsipnya bawaslu kabupaten luwu timur menyatakan bahwa laporan dengan nomor register 002/reg/lp/pb/kab/27.10/x/2024 dinyatakan perbuatan yang dilakukan terlapor oknum anggota panwaslu kecamatan tomoni terbukti sebagai pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu sebagaimana yang diatur dalam peraturan dewan kehormatan penyelenggara pemilu. 

"Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, bawaslu kabupaten luwu timur memberikan sanksi untuk memberhentikan terlapor sebagai anggota panwaslu kecamatan tomoni, dan untuk selanjutnya akan dibuatkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota panwaslu kecamatan tomoni", Ujar Pawennari


Berikutnya, Bahwa laporan dengan Nomor register :001/REG/LP/PB/KAB/27.10/X/2024 terkait dengan adanya dugaan ASN yang membuat tindakan yang mengungtungkan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur tahun 2024.

"Berdasarkan Hasil Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Luwu Timur dengan memperhatikan Fakta Fakta Keterangan hasil Klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor, Saksi dan Ahli yang dilaksanakan pada hari ini dinyatakan telah memenuhi Unsur Dugaan Tindak Pidana Pemilihan, sehingga diteruskan kepada Penyidik Kepolisian Resort Luwu Timur untuk dilaksanakan Penyidikan sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan", ungkapnya

"dan terhadap dugaan pelanggaran Peraturan Perundang Undangan Lainnya (Netralitas ASN) akan diteruskan kepada instansi yang berwenang yaitu BKN untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang_undangan", Jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Timur Pawennari.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama