Channel Pers

Bawaslu Luwu Timur Umumkan Satu Orang Oknum ASN Terbukti Terlibat Dalam Politik Praktis



Channelpers.com , Luwu Timur- Pengadilan Negeri Malili telah memeriksa dan mengadili perkara pidana Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang berkaitan dengan adanya dugan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan yang dilakukan oleh oknum ASN Inisial M.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Timu,Pawennari pada saat melakukan konferensi pers diruang media center Bawaslu.Senin,(25/11/2024).

Dalam putusan PN Malili hari Jumat tanggal 22 November 2024 menyatakan bahwa terdakwa M tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan calon selama masa kampanye" sebagaimana dalam dakwaan tunggal.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan:

Menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir.

selain itu PN Malili juga menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan: 

Adapun barang bukti berupa

- 1 (satu) Lembar Copy Petikan Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor : 823.2/384/BKPPD, Tanggal 14 Mei 2016 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Bupati Luwu Timur Atas Nama M: 

- 1 (satu) lembar bajuh kaos warna merah yang bergambar BUDIMANAKBAR: 

Dikembalikan kepada Terdakwa: 

- 1 (satu) buah Handpone merk OPPO Tipe RENO 8 Imei 1 : 866899060039151, IME 2 : 866899060039144 yang digunakan untuk mendokumentasi/memfoto saudara M di Posko BUDIMANAKBAR dan masih tersimpan Scren shoot Percakapan Group Kerukunan Keluarga Luwu Selatan (KKLS): 

Dikembalikan kepada Saksi: 

- 1 (satu) Lembar Print out Foto saudara M yang duduk di Posko BUDIMANAKBAR dengan mengangkat 2 jari tangan kiri, 

Dikembalikan kepada Saksi: 

- 1 (satu) buah Handpone merk IPHONE 13 warna hitam, Imei 359001978711211 tempat mengambil Foto saudara M yang kemudian di print out: 

Dikembalikan kepada Saksi, 

6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 

Untuk diketahui oknum ASN berinisial M merupakan salah satu ASN yang bertugas di Dinas Kelautan kabupaten Luwu Timur

"Saya harapkan dalam Pilkada ini mari ciptakan kondisi yang aman dan damai terlebih lagi pada masa tenang saat ini,".Tutup Pawennari.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama