Dikonfirmasi usai mengikuti acara, Jayadi Nas yang didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Lutim, Kamal Rasyid, mengatakan, ia hadir untuk mendengarkan langsung seperti apa petunjuk dalam menindaklanjuti apa keputusan pemerintah pusat terutama terkait dengan persoalan keputusan MK yang baru saja keluar terkait tentang UU Cipta Kerja dan segala perubahan-perubahan yang ada didalamnya.
“Terutama yang berkaitan dengan ukuran tentang bagaimana kehidupan layak yang ada ditengah masyarakat. KHL ini yang harus ditetapkan dengan begitu baik,” kata Jayadi.
Olehnya itu, beliau mengatakan, dalam menentukan seperti apa standar kehidupan layak itu, KHL nya tentu harus di koordinasikan dengan pihak BPS yang memiliki data tentang seperti apa standar yang dimiliki oleh setiap Kabupaten/Kota.
Ia menambahkan bahwa, ini juga kita diingatkan tentang bagaimana dalam penetapan upah minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota sedapat mungkin lebih awal kita lakukan rapat pendahuluan yang berkaitan dengan seperti apa draf dan langkah-langkah.
“Ini yang sementara kita ikuti terus dan mudah-mudahan kita sampai pada keputusan yang bisa membuat, baik pihak pekerja maupun pengusaha bisa kita mediasi, seperti apa yang terbaik," ujarnya.
"Disinalah pemerintah nanti akan melakukan rapat bersama untuk menentukan seperti apa nanti upah minimum Kabupaten dan Provinsi dengan melihat standar kehidupan hidup yang layak,” pungkasnya.
Turut hadir, Kementrian Tenaga Kerja, Dewan Pengupahan Pusat dan Provinsi serta seluruh Kadisnaker. (ik/ikp-humas/kominfo-sp)
Tags
Berita Daerah