"Personel harus netral, artinya tidak boleh memihak, mengarahkan dukungan, atau menyatakan keberpihakan, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui simbol-simbol yang bisa diartikan sebagai dukungan pada salah satu paslon," ujar AKBP Zulkarnain dalam arahannya.
Ia juga menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan media sosial. "Penggunaan media sosial harus diperhatikan. Jangan sampai aktivitas di media sosial mencederai netralitas Polri dan berpengaruh pada independensi institusi dalam Pilkada 2024," tambahnya.
Kapolres Luwu Timur menambahkan bahwa setiap pelanggaran terhadap prinsip netralitas akan dikenakan sanksi berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di tubuh Polri. "Kami tidak akan ragu memberi sanksi tegas bagi personel yang melanggar aturan ini," tutupnya.