Rapat ini berlangsung di Aula Kantor Desa Cendana Hijau, Kecamatan Wotu, pada tanggal 21 November 2024.
Kepala Desa Cendana Hijau, Jajang Jayawinata menerangkan bahwa Perubahan APBDes merupakan agenda rutin setiap tahunya yang dilakukan pemerintah desa dalam rangka menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan desa.
"Perubahan ini dapat terjadi karena adanya penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat, realisasi belanja yang tidak sesuai rencana, maupun adanya kebutuhan mendesak yang perlu segera dianggarkan", Jelasnya
Rapat yang di hadiri pula oleh Sekretaris Desa, Pendamping Desa, anggota BPD, Dalam rapat tersebut, dilakukan pembahasan secara komprehensif terhadap pos-pos anggaran yang perlu diubah, baik dari sisi pendapatan maupun belanja desa.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi fokus utama dalam pembahasan perubahan APBDes ini.
Pemerintah desa berkomitmen untuk melibatkan BPD dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait penggunaan anggaran desa. Hasil pembahasan dalam rapat ini akan disusun menjadi rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes Tahun 2024.
"Rancangan tersebut selanjutnya akan dilakukan Evaluasi lanjutan oleh tim pembina Kabupaten,Diharapkan melalui rapat pembahasan Perubahan APBDes ini, anggaran Desa Cendana Hijau dapat dialokasikan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat", terang Kades.