Juru Bicara Budiman-Akbar, Ibriansyah Irawan, meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan anarkis tersebut. “Kami percaya Polres Luwu Timur akan menangani kasus ini secara transparan dan profesional. Namun, tindakan main hakim sendiri seperti ini harus dihentikan dan pelakunya diberikan sanksi sesuai hukum,” tegas Rian.
Ia menambahkan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan melalui tindakan sepihak. “Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga kondusivitas jelang hari pencoblosan. Semua pihak harus menghormati hukum dan tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan di luar kewenangan mereka,” tutupnya.