Channel Pers

Gandeng Pemkab, PLN Lutim Lakukan Sosialisasi Program Diskon Tarif 50% .



Channelpers.com , Luwu Timur -PLN Luwu Timur bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melakukan sosialisasi program Pemerintah Pusat melalui diskon tarif listrik 50% untuk pelanggan rumah tangga daya 450VA hingga 2200VA.

Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Luwu Timur, H. Bahri Suli didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA), Muhammad Said dan Manager PLN Cabang Malili, Hermawan diselenggarakan di Aula Sasana Praja Kantor Bupati, Selasa (07/01/2025).

Turut hadir, Asisten Administrasi Umum, Nursih Hariani, Manager PLN Tomoni, Adin, sejumlah Kepala OPD Lingkup Pemda Lutim, perwakilan para Camat se Kabupaten Luwu Timur, para Kabag Lingkup Pemkab Lutim dan jajaran staf Bapenda Lutim serta sejumlah staf PLN Cabang Malili.

Dalam sambutannya, Bahri Suli mengungkapkan apresiasinya kepada PLN yang telah melakukan upaya penyebaran informasi terkait program pusat ini bersama Pemkab Lutim.

"Mewakili Bupati Luwu Timur, saya mengapresiasi kepada pihak PLN yang telah menggelar sosialisasi dengan melibatkan pemerintah daerah dalam menyebarkan informasi penting ini kepada masyarakat," ungkap Bahri Suli.

Sekda Lutim juga berharap agar semua pihak saling bergandeng tangan dalam melancarkan program yang dilaksanakan hingga bulan mendatang ini.  

"Program ini akan berakhir hingga di bulan Februari. Olehnya itu, mari kita bersama-sama mendukung stimulus ekonomi dari Pemerintah Pusat untuk dapat membantu masyarakat dalam berbagai hal utamanya dengan memberikan diskon tarif sebesar 50% khususnya kepada masyarakat Luwu Timur," imbau Sekda Lutim. 

Sementara itu, Manager PLN Cabang Malili, Hermawan menjelaskan mekanisme program ini.

"Untuk Pascabayar; Diskon otomatis mengurangi tagihan pemakaian Januari 2025 (Periode pembayaran 1-20 Februari 2025) dan tagihan pemakaian Februari 2025 (Periode pembayaran 1-20 Maret 2025) sedangkan untuk Prabayar; Pembelian token listrik periode Januari-Februari 2025 dan Pilahan energi (KWH) sesuai kebutuhan dengan membayar cukup 50% dari harga awal," jelas Hermawan.

Lebih lanjut, Hermawan menerangkan bahwa program ini tanpa proses registrasi atau pendaftaran ke Kantor PLN terdekat.

"Masyarakat tidak perlu buru-buru untuk mendapatkan program ini karena diskon 50% ini tidak dikenakan biaya sepeserpun dan secara otomatis dalam sistem terbaca dengan ketentuan sesuai pemakaian maksimal dalam 30 hari x 24 jam = 720 jam nyala," tandasnya. (res/ikp-humas/kominfo-sp)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama