Rekomendasi ini sangat realistis dan obyektif dengan mencermati kondisi faktual yang menyentuh sampai dipersoalan rasa kemanusiaan.
Rekomendasi ini mengakomodir kepentingan PT Vale Indonesia Sorowako dan Keinginan warga di Tanamalia dikuatkan dengan telaah akademisi dari seorang Profesor Abrar Saleng SH.MH.
Rekomendasi ini ditandatangani oleh Ketua DPRD Luwu Timur Ober Datte SE, Wakil Ketua I DPRD Lutim Muh. Siddiq BM, SH. Wakil Ketua Komisi III Badawi Alwi SE dan Sekretaris Komisi III I Wayan Suparta SH. Terbit pada 17 Februari 2025.
Berikut Bunyi Rekomendasinya yang diterbitkan DPRD Luwu Timur :
1. Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur, untuk memastikan hadir dan pro aktif dalam penyelesaian pertambangan di Wilayah IUPK PT VALE di Blok Tanamalia dengan memperhatikan dan memprioritaskan kesinambungan hidup dan kesejahteraan masyarakat penggarap kebun lada sesuai kewenanganya berdasarkan pada Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
2. Kepada PT. VALE untuk tetap memegang komitmen dan janjinya kepada masyarakat petani lada pada saat melanjutkan kegiatan usaha pertambangan di WIUPKnya dengan tetap memperhatikan dan menghargai hak hidup masyarakat petani lada sebagai bagian dari hak asasi manusia dan komitment atas kesepakatan dengan masyarakat penggarap.
3. Kepada masyarakat petani lada untuk terlibat aktif dalam setiap langkah-langkah penyelesaian permasalahan di Blok Tanamalia.
4. Kepada Pemerintah Pusat Cq.Menteri Kehutanan, Menteri ATR/ Ka.BPN,Menteri Pertanian, Menteri ESDM dan DPR RI untuk menyelesaikan secara Komprehensif permasalahan Masyarakat petani penggarap kebun lada dalam Kawasan Hutan.
5. Apabila Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 gagal dilaksanakan, maka direkomendasikan kepada aparat penegak Hukum untuk mengambil langkah Penegakan Hukum sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Rekomendasi ini juga memuat komitmen PT Vale terkait Keberlanjutan investasi di blok Tanamalia yang sudah memiliki kekuatan hukum dari negara. SBB:
1) PT VALE akan memulai melakukan explorasi di area yang tidak ada aktifitas perkebunan masyarakat, dan memastikan tidak akan melakukan aktivitas eksplorasi di area kebun masyarakat sebelum ada diskusi dan kesepahaman bersama dengan petani penggarap.
2) Dasar bagi PT VALE untuk melanjutkan eksplorasi (Pengeboran) di Tanamalia adalah rencana yang telah diajukan, disetujui dan ditetapkandalam PPKH Nomor 235 Tahun 2024 tentang Perpanjangan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan eksplorasi lanjutan pada tahap operasi produksi Nikel atas nama PT Vale Indonesia Tbk (Blok Sorowako) pada Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Hutan Produksi Terbatas diKabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.
3) PT VALE memastikan akan melakukan aktivitas eksplorasi di area kebun masyarakat setelah ada kesepahaman atau kesepakatan bersama dengan petani penggarap pemilik pohon lada, mengenai bentuk dan besaran kompensasinya. Setelah terdapat kesepakatan, diharapkan petani penggarap mendukung kelancaran aktivitas pengeboran di dalam kebunnya.
4) PT VALE bersedia bekerjasama menyelesaikan dampak sosial-ekonomi dengan petani pemilik pohon lada akibat kegiatan eksplorasi sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.
PT VALE berkomitmen untuk terus membangun komunikasi dan bekerjasarma dengan pemangku kepentingan terkait (stakeholders) untuk penyelesaian dampak aktivitas eksplorasi di Blok Tanamalia.
5) PT VALE akan bekerjasama dengan Tim DLHK Provinsi dan Pemerintah setempat untuk pencegahan pembukaan lahan baru diwilayah IUPK dan PPKH PT Vale di Tanamalia sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Adapun keinginan Masyarakat Penggarap yang dituangkan dalam rekomendasi ini adalah :
1. Petani Penggarap menyadari bahwa keberadaannya saat ini adalah ilegal,namun sangat berharap agar Pemerintah Pusat dapat mengeluarkan kebun ladanya dari kawasan hutan (enclave), agar menjadi legal, mengingat produksi lada pada kebun mereka adalah terbaik di Indonesia.
2. Petani Penggarap berharap dan memohon kepada Pemerintah Pusat atau kementerian terkait, untuk diberikan tanah pengganti atau ruislag ditempat/kawasan lain, apabila dalam kebun lada mereka tetap dilakukan kegiatan usaha pertambangan.
3. Hutan yang ada di Desa Loeha dan Desa Ranteangin yang dikenal dengan sebutan Tanamalia adalah wilayah yang jauh sebelum perusahaan PT Valemasuk kesana, masyarakat sudah berdiam, bermukim dan berusaha disana. Hutan ini menjadi tempat masyarakat menggantungkan hidupnya sehingga masyarakat sampai hari ini akan terus mempertahankan untuk mereka tetap hidup di tempat ini, karena di hutan ini menjadi satu satunyatempat menggantungkan hidup mereka.
4. Masyarakat Petani meminta agar Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada petani merica/lada yang sedang menghadapi ancaman expansi tambang. mengingat produksi merica/lada di wilayah Loeha Raya yang begitu besar dan menjadi komoditi unggulan Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan bahkan hingga ke tingkat Nasional, sehingga masyarakat berharap agar masalah ini mendapat perhatian khusus daripemerintah untuk dijaga eksistensinya.
5. Petani telah hidup sejahterah dengan bercocok tanam merica/lada yang ada di wilayah Tanamalia Desa Loeha dan Desa Ranteangin. Keberlangsungan hidup masyarakat Loeha Raya sangat bergantung pada komoditasmerica/lada, sehingga menolak untuk aktifitas tambang dalam hutan yang ada di Desa Loeha dan Desa Ranteangin yang selama ini tempat hidupmereka.
6. Pemerintah diminta untuk memberikan solusi terhadap Petani merical /lada Loeha Raya dan DPRD mengawal dengan baik aspirasi masyarakat petani lada di Loeha Raya agar mendapat penyelesaian terbaik bagi semua pihak.
Kemudian Pandangan Prof. Abrar Saleng SH. MH dari aspek Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam SBB :
1. Blok Tanamalia yang merupakan WIUPK PT VALE adalah kawasan hutan yang tidak boleh ada kegiatan tanpa terlebih dahulu mendapat izin tertulisdari Menteri Kehutanan RI.
2. Kegiatan Perkebunan Lada oleh masyarakat di Blok Tanamalia tanpa izin tertulis dari Menteri Kehutanan RI dalam kawasan hutan yang dikenal dengan Blok Tanamalia merupakan wilayah IUPK PT VALE secara hukum dan Peraturan Perundang-undangan adalah ilegal dan tidak boleh ditolerir.
3. PT VALE telah mendapatkan persetujuan perpanjangan izin penggunaan kawasan hutan di Blok Tanamalia, sehingga secara hukum dan peraturan Perundang-undangan dapat melanjutkan kegiatan operasi pertambangantahap eksplorasi.
4. Secara Faktual, di Blok Tanamalia telah di tanami dan tumbuh pohon-pohon Lada milik Masyarakat Penggarap, meskipun Masyarakat Penggarap tidak memiliki izin tertulis berupa PPKH dari Kementerian Kehutanan sebagai dasar beraktivitas atau berkebun.
5. PT VALE selaku pemegang lUPK di Blok Tanamalia, secara hukum wajib menghormati dan menghargai segala usaha dalam kebun masyarakat. Bentuk dan besaran penghargaan atas usaha perkebunan masyarakat akan dilakukan dengan dialog, komunikasi yang beradab dan saling menghargai sebagai sesama warga dan tetangga, sebab masyarakat juga berhak untuk hidup sejahtera disekitar hutan dan usaha pertambangan.
6. Sebaliknya Masyarakat Penggarap juga harus menghargai dan memahami segala usaha dan pengorbanan yang telah dilakukan oleh PT VALE selaku pemegang IUPK dalam menjaga dan mendapatkan PPKH atas WIUPK pada kawasan hutan meskipun belum melakukan aktivitas pertambangan dan sampai saat ini belum mendapatkan hasil yang diharapkan.
7. Oleh karena itu Masyarakat Penggarap dan PT VALE harus membangun kesamaan pandangan dan sikap saling memahami dan menghormati, tanpa harus ada perasaan dan niat untuk saling merugikan dan menpersulit. Sebab mempersulit kegiatan usaha pertambangan sesungguhnya akan menunda untuk mendaptkan manfaat langsung dan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Luwu Timur khususnya, dan bagi masyarakat Bangsa Indonesia pada umumnya.
8. Kegiatan usaha pertambangan di Kabupaten Luwu Timur yang telah dan akan dilakukan oleh PT VALE akan menambah penerimaan Negara dan Daerah. APBD Luwu Timur terbesar kedua di Provinsi Sulawesi Selatan karena sumber pendapatannya dari sektor pertambangan khususnya PT VALE.
Selain penerimaan Negara dan Daerah juga kegiatan usaha pertambangan akan terus membuka dan menambah lapangan kerja bagi masyarakat lokal. Bahkan petani penggarap juga akan menjadi bagian dari tenaga keja kegiatan usaha pertambangan pada tahap eksplorasi di BlokTanamalia yang segera direkrut oleh PT VALE.
9. Secara Hukum dan Peraturan Perundang-undangan kegiatan perkebunan lada oleh masyarakat tanpa izin dari Kementerian Kehutanan dalam kawasan hutan, harus diakhiri sebelum diadakan tindakan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dalam rangka penertiban kawasan hutan berdasarkan Peraturan Presiden No. 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan atau Peraturan dan Perundangan-undangan yang berlaku.