Channel Pers

Komisi 3 Bersama DLH Akan Berkoordinasi Dengan KLH Untuk Mengizinkan Penggunaan TPA Asuli Sebagai Penanganan Sampah Mendesak



Channelpers.com , Luwu Timur– Pemerintah Kabupaten Luwu Timur lewat Komisi Tiga bersama Dinas Lingkungan Hidup akan berkoordinasi dengan Kemeterian Ligkungan Hidup untuk mengizinkan penggunaan TPA Asuli Kecamatan Towuti untuk sementara waktu.

Demikian salah satu point penting yang di hasilkan dari Rapat Dengar Pendapat Komisi Tiga bersama PT Vale dan Dinas Lingkungan Hidup Luwu Timur. Senin(24/02/2025). Terkait Persoalan Sampah wilayah Nuha,wasuponda dan Towuti yang mendesak untuk ditangani.

Rapat Dengar Pendapat ini dipimpin Muh. Rivaldi, Ketua Komisi Tiga di dampingi Badawi Alwi Wakil Ketua Komisi Tiga, Andi Ahmad, Erick Estrada, Yusup Pombattu dan Bangkit Reformansya.

Dari DLH dihadiri langsung Kepada Dinasnya Andi Makarakka, dan sejumlah Kepala Bidangnya. Dari Manajemen Vale memghadirkan Miptah, Zaenab , Firdaus dan Rauf Dewang.

Dalam pertemuan itu juga Komisi Tiga Kompak meminta DLH Luwu Timur menolak hibah lahan dari Vale untuk pembangunan TPA yang representatif.

” Dengan melihat kondisi keuangan negara dan keuagan Kabupaten Luwu Timur hari ini yang serba pemotongan untuk efisiensi, saya menyarankan agar pemerintah daerah menolak hibah lahan dari Vale untuk TPA.Pembangunan TPA tetap diserahkan ke PT Vale termasuk kajian teknisnya seperti apa biarlah itu menjadi tanggung jawab PT Vale. ” Ungkap Badawi Alwi.

Rivaldi, menambahkan, tempat pembuangan akhir sampah ini harus sesegera mungkin di bangun mengingat beberapa TPA yang ada di Luwu Timur mendapat teguran administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup ( KLHK) Termasuk TPA Asuli juga mendapat sanksi administrasi dari KLHK.

” Untuk itu kami butuh kejelasan dari PT Vale, sejauh mana langah yang diambil untuk solusi jangka pendek dan jangka panjang terkait penanganan sampah ini. ” Kata Rivaldi.

Miptah, perwakilan dari manajemen PT Vale, menerangkan, sejak 2010 TPA Asuli itu sudah di tutup, luas TPA tersebut sekitar Enam Hektar. Meskipun ditutup warga masih membuang sampah di TPA tersebut.

” Tidak bisa dihindari saat ini volume sampah yang masuk di TPA Asuli itu setiap hari capai 20 Ton. Rata – rata setiap rumah tangga setengah kilo lebih perhari memproduksi sampah. Untuk itu kita butuh TPA yang baru yang lebih memadai. Progresnya kita upayakan 2026 TPA yang baru sudah bisa di fungsikan. Namun sambil menunggu pembangunannya rampung kalau boleh kami minta bantuannya agar Pemda Lutim minta izin untuk sementara TPA Asuli di fungsikan lagi. ” Kata Miptah.

Kadis DLH Andi Makarakka, dalam kesempatan itu mengaku siap siap berkoordinasi dengan KLHK terkait pemamfaatan sementara TPA Asuli.

Ia menerangkan, dari empat TPA di Kabupaten Luwu Timur hanya dua yang memenuhi syarat dan dua mendapat Sanksi Administrasi. Yaitu TPA Asuli dan TPA Hasanah.

” Yang dapat sanksi administrasi ini lantaran KLHK menganggap pembuangan sampah kita masih menggunakan Open Dumping dan pembakaran secara terbuka. ” Ujarnya.

Berdasarkan arahan dari kementerian KLHK untuk penanganan sampah secara profesional, setiap daerah di Indonesia harus menyisihkan 3 Persen anggarannya dari dana APBD. Kita di Luwu Timur belum bisa demikian.

Setelah semua memberikan pemaparannya, RDP ini sepakat, sambil menunggu TPA yang baru rampung dibangun PT Vale, Pemda Lutim berkoordinasi dengan KLHK untuk memungsikan sementara TPA Asuli.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama