RDP ini digelar karena pasca penghapusan Retribusi Parkir, kondisi halaman RSUD Ilagaligo jadi semrawut.
Selain itu, Bupati Luwu Timur terancam di perkarakan secara hukum karena tanpa alasan tiba - tiba menghapus retribusi Parkir yang dikelola pihak ketiga. RDP ini berlangsung tertutup.
Usai RDP, Juru Bicara Fraksi PDIP Erick Estrada yang dikonfirmasi menjelaskan Fraksi PDIP meminta Direktur RSUD Ilagaligo untuk segera membenahi kesemrawutan di RSUD Ilagaligo Wotu.
" Karena sudah tidak ada lagi retribusi parkir jadi warga semaunya memarkir kendaraan, disana juga sudah tidak berlaku lagi jalur masuk dan jalur keluar, sudah bebas warga masukkan dan memarkir kendaraannya. " Kata Erick.
Mengenai rekanan pengelola Retribusi Parkir RSUD yang dirugikan dengan pembebasan parkir itu, informasinya pihak rekanan akan menempuh jalur hukum jika hasil mediasi tidak tercapai kesepakatan.
" Menurut info dari Direktur RSUD Ilagaligo, dr. Irfan sudah dua kali melakukan pertemuan dengan rekanan, tapi belum ada kejelasan, endingnya ini ganti rugi, nah yang jadi masalah pihak RSUD Ilagaligo mau bayar ganti rugi rekanan ini pakai dana apa. Kalau pakai APBD itu tidak dibenarkan. Ini yang belum ada penjelasan dari Direktur RSUD Ilagaligo. Dengar - dengar sekitar 300 Juta itu diminta pihak Rekanan. " Jelas Erick.
Yang pastinya DPRD akan mengawal dengan baik kasus ini, dan berharap kasus ini tidak sampai berlanjut keranah hukum.
" Kalau lanjut keranah hukum akan menjadi citra paling terburuk buat pemerintah Luwu Timur karena untuk pertamakalinya di Lutim bupati digugat akibat kebijakannya sendiri.
Selanjutnya, ada hal yang sedikit rancu dari penyampaian dr. Irfan, solusi sementara ini ia akan menugaskan scurity RSUD Ilagaligo mengatur kendaraan. Setelah itu akan merekrut lagi petugas parkir.
Untuk diketahui pihak RSUD Ilagaligo sebelum dr Irfan menjadi direktur sudah melakukan kontrak kerjasama rekanan pengelolaan parkir RSUD Ilagaligo Wotu. Kontrak kerjasama ini berakhir pada Februari 2026. Oleh Bupati Luwu Timur tanpa alasan yang jelas tiba - tiba membebaskan retribusi parkir di RSUD. Hal inilah yang membuat rekanan merasa telah dirugikan secara sepihak.