Channelpers.com , Luwu Timur -NT (34) warga Bangun Karya kecamatan Tomoni terduga pelaku perampokan emas yang terjadi di Dusun Wulasi desa Manurung kecamatan Malili terancam hukuman 7 tahun penjara.
NT berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Luwu Timur di desa Bangun Karya kurang dari 4 jam setelah melakukan aksinya di desa Manurung kecamatan Malili sekitar pukul 14.00 Wita.
Dari tangan terduga pelaku Polisi berhasil menyita berbagai jenis barang bukit berupa satu hummer (palu),tas ransel helmet , satu unit motor honda Genio serta emas hasil curian seberat 162,8 gram.
"Informasi awal dari korban pemilik toko emas Buana Indah mengatakan bahwa emas yang dicuri sekitar 300 gram namun setelah dilakukan penangkapan hanya terdapat 162,8 gram,".Ujar Wakapolres Luwu Timur Kompol Hajriadi.Senin,(07/04/2025).
Untuk saya ini diketahui bahwa terduga pelaku nekat melakukan aksi perampokan dipicu masalah ekonomi lantaran terduga pelaku memiliki banyak tagihan hutang yang sudah jatuh tempo namun tidak memiliki dana untuk membayarnya.
"Sempat terduga mengancam korban (pemilik toko) menggunakan pistol sehingga pelaku ini berhasil melarikan diri namun belakangan diketahui ternyata pistol yang digunakan untuk mengancam merupakan pistol mainan,".Jelas Kasat Reskrim: IPTU A. Fadly Yusuf.
Dalam hal ini terduga pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 Subs ayat 1 Kuhpidana Lebih Subs Pasal 363 ke 5 KUHPidana. Tindak pidana curas atau Curat. (Chp)